Secara umum, jalan telah membawa perubahan sejarah bagi segala bidang.
Semakin baik kondisi jalan, maka hal itu telah menunjukan seberapa penting
penggunaan jalan di suatu daerah. Menurut Moughtin, jalan adalah garis
komunikasi yang digunakan untuk melakukan perjalanan di antara dua tempat yang
berbeda, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki.
Sementara menurut Uundang-undang jalan raya No. 13 / 1980, jalan adalah
suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian
jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalulintas. Jika disebut jalur, jalan adalah cara untuk menuju akhir tujuan
atau perjalanan. Jalan merupakan permukaan linier dimana pergerakan terjadi di
antara dua tempat, sehingga dapat dikatakan fungsi jalan adalah menjadi
penghubung antara dua bangunan, penghubung antara dua jalan dan penghubung
antara dua kota.
Pendapat tersebut diperkuat juga dengan pendapat Spurrier
dalam Bishop (1989), yang menyatakan bahwa jalan tidak dapat dipertimbangkan
hanya sebagai jalur kendaraan, tetapi secara keseluruhan menjadi bagian tak
terpisahkan dari kehidupan manusia.
Di beberapa bidang jalan digunakan juga sebagai upaya peningkatan taraf
hidup seseorang atau masyarakat (dapat
memperlancar kegiatan ekonomi). Sebagai
contoh, dalam bidang pengangkutan baik itu menggunakan sarana trasportasi
ataupun berjalan kaki. Kegiatan pengangkutan akan terasa lebih lebih mudah,
sehingga kita tidak perlu memerlukan waktu yang cukup banyak. Barang pun dapat
disalurkan ke tempat tujuan, baik di daerah itu sendiri ataupun yang berada di
luar daerah
Sementara itu, terdapat
fenomena yang dapat kita cermati dari penggunaan jalan. Misalnya jalan sebagai
tempat beraktifitas sosial, berhubungan antar masyarakat, dan lain-lain. Di
beberapa ruas jalan sering kita dapati para pedagang yang berjejer di sepanjang
jalan. Pada hari-hari tertentu, tempat tersebut menjadi pusat interaksi sosial.
Banyaknya pedagang menyebabkan berdatangannya pengunjung di sepanjang jalan itu
baik untuk berbelanja, berjalan-jalan atau pun sekedar berekreasi. Akibatnya
jalanan menjadi ramai, bahkan sempat memacetkan lalu lintas. Di lain pihak pengguna
kendaraan sangat membutuhkan ruang sebagaimana jalan pada umumnya. Lantas, apa
yang seharusnya kita lakukan?
Fenomena ini secara berkala senantiasa terjadi dan menjadi daya tarik bagi sebagian pihak
sekaligus menjadi permasalahan bagi masyarakat yang lainnya. Dalam hal ini tentunya
diperlukan upaya yang bijak untuk mengatasi permasalahan tersebut agar
ruang-ruang seperti itu dirasakan lebih nyaman bagi semua pihak yang
menggunakan jalan.
Apa yang kita pikirkan tentu saja bukan hanya permasalahan pengguna
jalan. Akan tetapi berbagai pihak yang mempunyai kewenangan pun harus mencari
solusi yang tepat agar ruang jalan lebih bisa dioptimalkan oleh semua pihak
dengan sebaik-baiknya tanpa ada yang merasa disalahkan.
Sebagai acuan, beberapa peranan
jalan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan:
Pasal 5 adalah sebagai berikut.
1.
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi
mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup,
politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
2.
Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa
merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
0 komentar:
Post a Comment